Nama : Verda Ayu Nadanti
Kelas : 2EB21
NPM : 29213110
Fakultas : Ekonomi
Jurusan : Akuntansi
Universitas Gunadarma
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.
Jenis
Koperasi
Jenis Koperasi menurut PP 60 Tahun 1959, yaitu :
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi.
Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi
produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah
:
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis
ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan
pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen.
Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen
atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk
kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen
barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan
pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok
barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi,
angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Jenis Koperasi menurut bidang usahanya, yaitu :
1.
Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya
agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan
harga yang layak.
2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam.
Adalah koperasi yang bergerak dalam
lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur
& terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara
mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan.
Tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan
sehingga membentuk modal sendiri
- Membantu keperluan kredit para
anggota dengan syarat ringan
- Mendidik anggota hidup hemat
dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.
3.
Koperasi Produksi
Adalah koperasi yang bergerak dalam bidang
kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan
oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
4. Koperasi Jasa
Adalah koperasi
yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau
masyarakat umum.
5. Koperasi Serba
Usaha atau Koperasi Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
-
Perkreditan
-
Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan
sehari-hari
-
Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
2.
Bentuk Koperasi
Bentuk koperasi menurut PP No. 60 / 1959, yaitu :
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
Bentuk koperasi yang disesuaikan
dengan wilayah administrasi pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959), yaitu :
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
Di tiap daerah tingkat II
ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan
gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk
koperasi
Koperasi
Primer dan Koperasi Sekunder
A.Koperasi Primer : Merupakan
koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B.Koperasi Sekunder : Merupakan
koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Ada 2 jenis koperasi yang ada di Indonesia, yaitu :
1.
Koperasi menurut ketentuan undang-undang, yang terdiri dari :
a)
Koperasi Simpan Pinjam
b) Koperasi Konsumen
c) Koperasi Produsen
d) Koperasi
Pemasaran, dan
e) Koperasi Jasa
2.
Koperasi menurut bidang usahanya, yang terdiri dari :
a) Koperasi Konsumsi
b) Koperasi Simpan Pinjam
c) Koperasi Produksi
d) Koperasi
Jasa, dan
e) Koperasi Unit Desa (KUD)
Pada dasarnya antara koperasi
menurut ketentuan undang-undang dengan koperasi menurut bidang usahanya
memiliki beberapa persamaan, tetapi di samping itu juga ada perbedaannya antara
lain :
1.
Di dalam koperasi menurut
undang-undang terdapat koperasi pemasaran, sedangkaqn di dalam koperasi menurut
bidang usahanya tidak terdapat koperasi pemasaran
2.
Di dalam koperasi menurut bidang
usahanya terdapat koperasi unit desa (KUD), sedangkan di dalam koperasi menurut
undang-undang tidak terdapat koperasi unit desa (KUD).
Sumber