Kamis, 06 Oktober 2016

Etika Profesi Akuntan (1)


DIREKTORAT JENDRAL PAJAK

Tugas :
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi :
a.    Perumusan kebijakan di bidang perpajakan
b.    Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan
c.    Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan
d.   Pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang perpajakan
e.    Pelaksanaan administrasi Direktorat Jendral Pajak, dan
f.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan

Dasar Hukum :
Peraturan Presiden Nomor 28Tahun 2015 Tentang Kementrian  Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Keuangan


ETIKA PROFESI
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Kode etik pegawai direktorat jenderal pajak diatur dalam PMK No. 1/PM.3/2007. PeraturanMenteri Keuangan tersebut merupakan sebuah bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 10ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007.
Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berisi kewajiban dan larangan pegawai dalam menjalankan tugasnya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari. Adapun beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pegawai antara lain yaitu :

1. Menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain
2. Bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Bekerja secara profesional meliputi :
  • Integritas, yaitu ukuran kualitas moral Pegawai yang diwujudkan dalam sikap jujur, bersih dari tindakan tercela, dan senantiasa mengutamakan kepentingan negara
  •  Disiplin, yaitu pencerminan ketaatan Pegawai terhadap setiap ketentuan yang berlaku
  • Kompetensi, yaitu ukuran tingkat pengetahuan, kemampuan dan penguasaan atas bidang tugas Pegawai sehingga mampu melaksanakan tugas secara efektif dan efisien
  • Bekerja secara transparan, yaitu setiap Pegawai bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, kerahasiaan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetap harus diterapkan. Bekerja secara akuntabel artinya Pegawai harus bertanggungjawab dan bersedia untuk diperiksa oleh pihak yang berwenang atas setiap keputusan atau tindakan yang diambil dalam rangka pelaksanaan tugas
3. Mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak
4. Memberikan pelayanan kepada wajib pajak, sesama pegawai, atau pihak lain dalam pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya
5. Mentaati perintah kedinasan
6. Bertanggung jawab dalam penggunaan barang iventaris milik Direktorat Jenderal Pajak
7. Menaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor
8. Menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan
9. Bersikap, berpenampilan, dan bertutur secara sopan

Selain itu pegawai dilarang: (i) bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas; (ii) menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik; (iii) menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung; (iv) menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari Wajib Pajak, sesama pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya; (v) menyalahgunakan data atau informasi perpajakan; (vi) menyalahgunakan fasilitas kantor; (vii) melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak; dan (viii) melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara itu, pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral dan hukuman disiplin.
Dalam buku kode etik pegawai Dirjen Pajak di atas jelas disebutkan bahwa pegawai harus bekerja dengan jujur, bersih dari tindakan tercela, dan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara. Namun lagi-lagi apalah arti buku kode etik tersebut tanpa adanya moral yang baik dari pelaksananya.

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar