ETIKA MENULIS DI INTERNET
Nama : Verda Ayu Nadanti
NPM : 29213110
Kelas : 1EB26
Jurusan : Akuntansi
Fakultas : Ekonomi
Universitas Gunadarma
Kota Bekasi
Tahun 2013
Abstrak
Mengingat pentingnya aturan atau etika menulis di internet, maka
sangat diharapkan kita mengetahui, memahami, dan mengamalkannya dengan baik. Dengan
perkembangan internet di Indonesia yang
semakin modern dan berkembang, membuat sebagian besar mahasiswa di Indonesia
merasakan kemudahan dalam mengakses segala pengetahuan tanpa batas beserta
segala kegunaan yang dapat dirasakan. Makalah ini dibuat
bertujuan untuk menjelaskan, memberitahukan, dan menghimbau kita, khusunya
mahasiswa dalam mengembangkan kemampuan dibidang tulis menulis. Apalagi tulisan
tersebut dipublikaskan ke internet atau biasa disebut open content. Kita harus berhati-hati dalam menyampaikan pikiran
dalam bentuk tulisan, oleh karena itu jangan bersikap acuh dengan aturan atau
etika menulis di internet.
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dapat ditandai dengan kemajuan
teknologi yang semakin cepat. Banyak orang meluangkan sebagian besar waktunya
untuk menjelajahi internet. Tak terkecuali kita sebagai seorang mahasiswa.
Apalagi sekarang sudah banyak akun jejaring sosial. Tidak hanya memudahkan kita
untuk berkomunikasi dengan sanak saudara, teman, relasi dan sebagainya. Tetapi
mencari dan mendapatkan informasi dengan cepat pula. Juga dapat dijadikan
tempat untuk memberikan argumen,opini, atau pendapat terhadap suatu hal.
Sekarang banyak kita jumpai seseorang yang menulis tanpa menggunakan
aturan atau sopan santun. Mengirimkan dengan menggunakan email, mempublikasikan
pikirannya dalam bentuk tulisan tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya.
Hal seperti itu sebenarnya harus diperhatikan agar menjadi orang yang beretika
tidak hanya di masyarakat tetapi di dunia maya.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar
belakang diatas, maka yang menjadi rumusan masalah pada penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan etika secara umum dan menurut para ahli?
2. Apa yang dimaksud etika menulis di internet?
3.
Apa saja hukum yang mengatur etika
menulis di internet?
4.
Bagaimana tata cara yang harus dilakukan
dalam menulis di internet?
4.3 Tujuan penulisan
Secara terperinci, tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut :
1. Menjelaskan pengertian etika secara umum dan menurut beberapa ahli
2. Menjelaskan pengertian menulis beserta manfaatnya
3. Menjelaskan pengertian etika menulis di internet
4. Memaparkan UU yang mengatur perbuatan yang dilarang menyangkut isi
tulisan di internet
5. Menjelaskan tata cara menulis di internet
4.4 Manfaat penulisan
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mempercepat peningkatan kecerdasan dan
kemampuan mahasiswa khusunya dalam beretika menulis di internet
2. Meningkatkan kualitas informasi yang
sangat dibutuhkan oleh setiap mahasiswa secara cepat dan berkualitas
3. Agar mahasiswa mengetahui potensi yang
dimiliki untuk dikembangkan melalui tulisan yang di tulis melalui internet
BAB II
Landasan Teori
Sebagaimana kita ketahui dalam kehidupan sehari – hari, kita
dihadapkan pada banyak aturan atau etika bermasyarakat, khususnya dilingkungan
tempat kita tinggal. Semua aturan atau etika itu harus dipatuhi. Karena jika
tidak, kita akan mendapatkan sanksi sesuai dengan apa yang telah kita lakukan.
Sanksinya bermacam – macam, misalnya saja saat kita lupa mengerjakan pr, maka
akan mendapat sanksi yang terbilang ringan yaitu tidak diperbolehkan mengikuti
mata kulaih. Kemudian, apabila ada seseorang melakukan sebuah kejahatan seperti
mencuri maka orang tersebut akan mendapat sanksi pula yaitu jeratan pasal dan
hukuman penjara.
Begitu pula saat kita ingin mengekspresikan diri dalam bentuk tulisan
di internet. Menulis adalah salah satu cara kita menyalurkan sebuah ide,
pemikiran, atau gagasan ke dalam bentuk tulisan dengan tujuan tertentu. Menulis
juga banyak manfaatnya yaitu mencerdaskan otak, menghilangkan stress, dan kita
juga bisa menghasilkan uang dari apa yang kita tulis. Tatapi sebelum menulis di
internet, kita juga harus mengetahui aturan atau etika menulis di internet.
Lalu sebenarnya apa yang dimaksud
etika? Secara umum, etika adalah sopan santun, tata cara, atau aturan perilaku
manusia dengan sesamanya. Menurut pendapat beberapa ahli etika diartikan
sebagai berikut.
a. Drs.
O.P.
Simorangkir, etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam
berperilaku menurut ukuran dan nilai baik.
b. Drs.
Sidi Gajabla
dalam sistematika filsafat mengartikan etika sebagai teori tentang tingkah
laku, perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal.
c. Drs.
H. Burhanudin
Salam berpendapat bahwa etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
f. Ahmad
Amin
mengungkapkan bahwa etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti
baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia,
menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan
menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia.
g. Soegarda
Poerbakawatja
mengartikan etika sebagai filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai – nilai,
ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia
terutama mengenai gerak – gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangandan
perasaan sampai mengenai tujuan dari bentuk perbuatan.
BAB III
Pembahasan
Etika menulis di internet adalah aturan-aturan yang yang dapat menjadi
acuan sebagai batasan-batasan dalam menulis di internet. Menurut saya pribadi etika
menulis di internet adalah sopan santun saat menuangkan pikiran dalam bentuk
tulisan di dunia maya. Kita diharuskan mematuhi etika tersebut. Apabila kita
mematuhi etika menulis dengan baik di internet maka tulisan kita dapat diterima
dengan baik pula oleh khalayak banyak. Semua yang berkaitan dengan yang kita
lakukan ada aturannya. Tak terkecuali saat kita menulis di internet.
Seperti
yang dijelaskan pada UU ITE
perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan
pasal 28 ayat satu dan dua. Sebagai berikut.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai
ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI
Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain
terdapat UU yang mengatur etika menulis di internet,terdapat pula tata cara
menulis di internet yaitu sebagai berikut :
Ø Jangan
mencheat karya tulisan orang lain
Mencheat
atau biasa yang kita sebut dengan copy paste merupakan sesuatu hal yang curang
yaitu dengan cara mengotak-atik karya tulis orang lain kemudian
memindahkan ke karya tulis kita sendiri. Hal ini jelas tidak diperbolehkan,
selain disebut sebagai plagiat juga sangat merugikan orang lain.
Perbuatan ini harus dijadikan kasus yang serius karena bila dibiarkan
akan terus menjamur dan akan memberi dampak yang negative bagi
pelajar. Oleh karena itu, hapuskan budaya buruk mencontek bangsa kita dan
berusahalah untuk membuat karya tulis sendiri serta mulailah untuk menghargai
karya orang lain di internet .
Ø Harus
sesuai etika dan norma-norma
Penulisan
terhadap suatu artikel haruslah sesuai dengan norma-norma kesopanan, karena
dengan memperhatikan hal ini maka tentu akan banyak pembaca yang nantinya akan
menyukai isi dari buah tulisan kita yang melakukan dengan berbagai cara salah
satunya dengan cara mengkritik ataupun memberi saran ke blog ataupun
website kita.
Ø Dapat
memberi inspirasi
Buatlah
suatu karya tulis yang isinya menarik dan memberikan suatu inspirasi untuk
kepentingan umum, mungkin dengan adanya inspirasi dari kita akan membuat suatu
perubahan yang lebih baiik ke depannya. Hal ini akan membuat si pembaca merasa
terkesan dan juga akan memberikan dampak yang positif bagi orang lain yang
membacanya.
Ø Memberi
manfaat bagi pembaca
Untuk
membuat artikel atau karya tulis yang baik selain memuat bahasa dan tata
cara yang baik juga haruslah dapat memberikan suatu manfaat bagi si pembaca.
Hal ini dapat berupa sebuah solusi atau saran bagi pembaca yang bertanya
ataupun bagi yang kurang mengerti dari tulisan kita. Bila semua aspek itu telah
kita miliki dalam penulisan karya tulis, maka bukan tidak mungkin karya kita
akan diberikan applause dari pembaca dan tentunya karya tulis kita akan menjadi
terkenal.
Ø Menggunakan
bahasa yang mudah dimengerti
Disini
kita tentunya berusaha sebaik mungkin agar bahasa yang digunakan dalam
tulisan mudah di mengerti oleh para pembaca blog-blog kita nantinya.Oleh sebab
itu, jangan menuliskan bahasa yang sulit dipahami dan dimengerti. Hal tersebut
dapat mengurangi daya tarik dan minat dari pembaca yang mengunjungi website
kita.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa internet
sangat membantu dalam berbagai aspek kehidupan salah satunya saat kita
menyalurkan sebuah ide, pemikiran, atau gagasan. Tetapi apabila tidak
mengetahui dan memahami aturan atau etika menulis di internet, kita akan
mendapat hukuman yang telah di jelaskan pada uraian di atas. Maka dalam penggunaan
internet perlu pengawasan yang ketat. Dengan adanya etika menulis di internet,
kita menjadi lebih berhati-hati dalam mempublikasikan segala sesuatu yang ada
dalam pikiran kita.
4.2 Saran
Demikian
makalah ini di buat, mohon maaf atas segala kekurangan dalam penulisan makalah
ini. Penulis mengakui manusia tidaklah sempurna karena kesempurnaan hanya milik
Allah SWT. Oleh karena itu, penulis bersedia menerima kritik serta saran yang
membangun sehingga secara bertahap penulis dapat memperbaikinya. Demikian penulis
sangat berharap makalah ini dapat memberikan manfaat yang besar terhadap
perkembangan IT khususnya dalam masalah etika menulis dengan baik di internet.
Amin.
Daftar Pustaka
1. dicafab.blogspot.com/2012/03/etika-penulisan-di
internet-internet.html
2. aditiodoank.wordpress.com/2011/22/02/etika-menulis-diinternet
3. anastasiamonita.blogspot.com/2012/10/basis-teori-etika.html
4. http://sedotilmuu.blogspot.com/2011/10/etika-dan-tata-cara-penulisan-di.html
5. ferdianrikudo.wordpress.com/2012/10/18/etika-,enulis-di-internet/
6. yandieko.ngeblogs.com/2010/01/15/bagaimana-etika-kita-ketika-membuat-artikel-di-internet/
7. http://bintangsitepu.wordpress.com/2010/09/30/teknik-membuat-abstrak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar