ORGANISASI BISNIS DAN
MEMANFAATKAN PELUANG BISNIS
Nama : Verda Ayu Nadanti
NPM : 29213110
Kelas : 1EB26
Jurusan : Akuntansi
Fakultas : Ekonomi
Universitas Gunadarma
Kota Bekasi
Tahun 2013
Abstrak
Organisasi
sangat bermanfaat mengingat manusia adalah makhluk sosial. Yaitu makhluk yang
membutuhkan bantuan orang lain. Setiap manusia pasti punya tujuan dalam
hidupnya, dan pasti dia memerlukan orang lain untuk mencapai tujuannya. Dengan
kata lain, organisasi membantu manusia mencapai tujuan. Organisasi dibentuk
tidak hanya sebagai sarana interaksi dan berkomunikasi, tetapi dapat dijadikan
tempat berbisnis yang sangat menguntungkan. Banyak diantara kita yang belum
tergerak hatinya untuk menjalankan bisnis, padahal banyak sekali peluang bisnis
yang ada di sekitar lingkungan tempat kita tinggal. Makalah ini dibuat
bertujuan untuk memupuk jiwa kewirausahaan sejak dini. Agar hasil yang
diperoleh dapat dinikmati setelah kita dewasa kelak. Selain itu, kita juga bisa
membantu orang lain dengan membuka lapangan pekerjaan baru.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dengan berkembangnya dunia bisnis saat ini, banyak orang mulai
menekuninya. Mulai dari menjajakan dagangannya dari satu rumah ke rumah yang
lain sampai bisnis online, tak bisa dipungkiri teknologi juga berpengaruh di
dalamnya. Orang tua, dewasa, hingga anak muda khususnya mahasiswa, semua
berlomba menekuni dunia bisnis demi mendapatkan keuntungan.
Banyak yang mengatakan mencari pekerjaan sangat sulit. Kita harus
pintar mencari peluang dan berpikir kreatif untuk menciptakan lapangan kerja
sendiri yang tidak hanya bermanfaat bagi diri sendiri, tetapi juga bermanfaat
bagi orang lain. Perhatikan juga lingkungan sekitar kita, jika ada orang –
orang yang masih menjadi pengangguran, ajak mereka untuk bekerja sama menciptakan
lapangan kerja sendiri.
1.2
Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka yang
menjadi rumusan masalah pada penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Apakah pengertian,tujuan serta manfaat
organisasi?
2.
Apakah pengertian dari bisnis secara umum dan
menurut beberapa ahli?
3.
Apakah yang dimaksud organisasi bisnis?
4.
Bagaimana cara memanfaatkan peluang bisnis di
lingkungan sekitar kita?
5.
Apa saja badan usaha atau organisasi bisnis yang
telah ada?
1.3
Tujuan Penulisan
·
Secara Khusus :
Makalah ini
di buat untuk memenuhi tugas ke-2 mata kuliah pengantar bisnis mengenai
“Organisasi Bisnis”
·
Secara Umum :
1.
Menjelaskan pengertian organisasi secara umum,
tujuan organisasi
2.
Menjelaskan pengertian bisnis secara umum dan
menurut beberapa ahli
3.
Menjelaskan bagaimana memanfaatkan peluang
bisnis di lingkungan sekitar kita
4.
Memaparkan dan menjelaskan badan usaha atau
organisasi bisnis
1.4
Manfaat Penulisan
Secara terperinci, manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
Secara terperinci, manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mempercepat
peningkatan kecerdasan dan kemampuan mahasiswa khusunya dalam berorganisasi di
bidang bisnis
2. Meningkatkan
kualitas informasi yang sangat dibutuhkan oleh setiap mahasiswa secara cepat
dan berkualitas
3. Dengan adanya makalah ini membantu manusia
berorganisasi dalam bidang bisnis untuk mencapai tujuan yaitu mendapatkan laba
atau keuntungan
4. Agar mahasiswa dapat mengembangkan potensi
khususnya dalam bidang bisnis
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian, Tujuan, dan Manfaat
Organisasi
a)
Pengertian
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, organisasi adalah kesatuan yang terdiri atas bagian-bagian dalam
perkumpulan untuk mencapai tujuan tertentu. Organisasi pada dasarnya merupakan tempat
atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan
sistematis, terkendali, dengan memanfaatkan sumber daya (dana, material,
lingkungan, metode, sarana, prasarana, data) dan lain sebagainya yang digunakan
secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan bersama. Otomatis di dalamnya
dibutuhkan kerjasama antar anggota organisasi.
b)
Tujuan Organisasi
Ada beberapa tingkatan
pengelompokan yang mendefinisikan prioritas sebuah tujuan organisasi :
1. Tujuan atau Misi umum : Pernyataan luas, atau tujuan dalam skala umum yang mendefinisikan bagaimana tercipta sebuah organisasi tersebut, biasanya tidak berubah dari tahun ke tahun dan sering menjadi pernyataan pertama dalam konstitusi sebuah organisasi.
2. Tujuan adalah pernyataan yang menjelaskan apa yang sebuah organisasi itu ingin di capai. Merupakan bagian dari tujuan dan misi dari sebuah organisasi, tujuan seperti ini bisa seperti ini bisa berubah dari tahun ke tahun tergantung pada kesepakatan dari kelompok tersebut.
3. Tujuan merupakan deskripsi dari apa yang harus dilakukan berasal dari tujuan, spesifik yang jelas. laporan tugas terukur untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari sebuah kelompok, biasanya memiliki jangka pendek dan batas waktu tertentu.
1. Tujuan atau Misi umum : Pernyataan luas, atau tujuan dalam skala umum yang mendefinisikan bagaimana tercipta sebuah organisasi tersebut, biasanya tidak berubah dari tahun ke tahun dan sering menjadi pernyataan pertama dalam konstitusi sebuah organisasi.
2. Tujuan adalah pernyataan yang menjelaskan apa yang sebuah organisasi itu ingin di capai. Merupakan bagian dari tujuan dan misi dari sebuah organisasi, tujuan seperti ini bisa seperti ini bisa berubah dari tahun ke tahun tergantung pada kesepakatan dari kelompok tersebut.
3. Tujuan merupakan deskripsi dari apa yang harus dilakukan berasal dari tujuan, spesifik yang jelas. laporan tugas terukur untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari sebuah kelompok, biasanya memiliki jangka pendek dan batas waktu tertentu.
c)
Manfaat Organisasi
Diantaranya adalah :
1.
Melatih Leadership
2.
Memperluas pergaulan
3.
Meningkatkan wawasan dan pengetahuan
4.
Membentuk karakteristik seseorang
5.
Kuat
dalam menghadapi tekanan
6.
Mampu mengatur waktu dengan sangat baik
7.
Sebagai ajang pembelajaran kerja yang
sesungguhnya
8.
Mudah memecahkan masalah
9.
Melatih mental bicara di publik
2.2
Pengertian Bisnis Secara Umum dan Menurut Beberapa Ahli
Secara umum pengertian bisnis adalah
suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau
bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba.
Berikut ini beberapa
definisi bisnis menurut para ahli :
1. Huat, T Chwee
(1990)
Bisnis dalam arti luas adalah
istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi
barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang
memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (bussinessis
then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of
our society.
2. Steinford ( 1979)
Business is an institution which
produces goods and services demanded by people.” Artinya bisnis ialah suatu
lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat
pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.
3. Griffin dan ebert
(1996)
“Business is all those activities
involved in providing the goods and services needed or desired by people”.
Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa
yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi
perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha,
maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti
pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.
4. Hughes dan Kapoor
“Business is an organization that
provides goods or services in order toearn provit”. Sejalan dengan definisi
tersebut, aktifitas bisnis melalui penyediaan barang dan jasa bertujuan untuk
menghasilkan profit (laba). Suatu perusahaan dikatakan menghasilkan laba
apabila total penerimaan pada suatu periode (Total Revenues) lebih besar dari
total biaya (Total Costs) pada periode yang sama. Laba merupakan daya tarik
utama untuk melakukan kegiatan bisnis, sehingga melalui laba pelaku bisnis dapat
mengembangkan skala usahanya untuk meningkatkan laba yang lebih besar.
5. Allan Afuah (2004)
“Business is the organized effort
of individuals to produce and sell for a provit, the goods and services that
satisfy societies needs. The general term business refer to all such efforts
within a society or within an industry. Maksudnya Bisnis ialah suatu kegiatan
usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan
jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada
dalam industri. Orang yang mengusahakan uang dan waktunya dengan menanggung
resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut Entrepreneur.
Berdasarkan
pengertian organisasi dan bisnis di atas, maka di ketahui bahwa organisasi
bisnis adalah organisasi yang bergerak di bidang bisnis baik barang maupun jasa
dilakukan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Sudah jelas bahwa organisasi
dibutuhkan saat ini, apalagi keuntungan yang didapatkan sangat menjajikan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Memanfaatkan
Peluang Bisnis di Lingkungan Sekitar
Sebagai seorang
mahasiswa, kita diharuskan memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi. Apalagi kita
sebagai generasi muda harus terus meningkatkan mutu pendidikan di Negara ini.
Dilihat dari masalah ini, saya dapat memanfaatkan peluang ini untuk berbisnis.
Misalnya menjual jasa sebagai pengajar privat untuk anak – anak SD. Karena di
lingkungan tempat saya tinggal banyak anak – anak SD yang bersekolah, namun
hanya sebagian kecil yang memahami pelajaran di sekolah. Selain dapat mengabdi
pada Negara dengan menjadi seorang pengajar, dan membantu anak – anak agar
lebih memahami pelajaran di sekolah, saya juga dapat belajar berbisnis yaitu
dengan membuka tempat les privat. Saya yakin dengan adanya peluang bisnis ini,
menghasilkan keuntungan yang menjanjikan untuk saya khusunya. Saya juga
mengajak teman – teman yang lulus dari SMA tetapi tidak melanjutkan studinya.
Selain bisa menguntungkan, saya juga bisa membuka lapangan kerja baru untuk
mereka.
Tetapi peluang berbisnis untuk
seorang mahasiswa memang terkadang sulit untuk dilakukan. Ada beberapa kendala salah
satunya adalah kita seorang mahasiswa tugasnya hanya belajar saja, walau ada
kesempatan untuk berbisnis disekeliling kita kemungkinan kita tidak bisa
mengambil peluang tersebut. Kondisi seperti ini sering terjadi. Namun di era
perekonomian yang masih kurang stabil seperti saat ini, saya rasa akan cukup
bijak juga jika seorang mahasiswa memanfaatkan sebuah ide bisnis yang
bermanfaat selagi bisnis usaha tersebut tidak menggangu kegiatan utama mereka
yaitu belajar. Dengan mulai berbisnis sejak sekolah atau kuliah akan memberikan
efek yang cukup bagus juga misalnya jiwa kewirausahaan yang terbentuk secara
pelan-pelan sejak dini.
Berikut tips cara memanfaatkan peluang usaha :
1. Melakukan riset pasar
2. Mempersiapkan dan menyusun rencana (planning)
3. Patuh terhadap aturan
4. Strategi pemasaran yang tepat sasaran
2. Mempersiapkan dan menyusun rencana (planning)
3. Patuh terhadap aturan
4. Strategi pemasaran yang tepat sasaran
3.2 Bentuk, Jenis dan Macam Badan Usaha atau Organisasi Bisnis Perusahaan
A. Pengertian
Organisasi
Bisnis
Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang
melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Menurut saya pribadi organisasi
bisnis adalah organisasi yang bergerak di bidang bisnis baik barang maupun jasa
dilakukan untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
B.
Bentuk-Bentuk usaha
1
Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab atas harta perusahaan.
Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung
seluruh kerugian itu. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, dan
penggunaan alat produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong.
Berikut adalah
ciri-ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
· Relatif mudah
didirikan dan juga dibubarkan
· Tanggung jawab
tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
· Tidak ada
pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
· Seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
· Keuntungan yang
kecil terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
2 Perusahaan / Badan Usaha
Persekutuan / Partnership
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang
secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk
dalam badan usaha persekutuan sebagai berikut :
a. Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau
menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu
atau anggotanya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan.
Ada beberapa kelebihan dari firma, yaitu sebagai
berikut :
a)
Pengumpulan modal lebih mudah dilakukan
b)
Pimpinan dapat dibagi menurut keahlian dan
keputusan yang diambil dapat lebih rasional
c)
Kelangsungan hidup firma lebih terjamin, karena
tidak bergantung pada seseorang
d)
Resiko firma ditanggung bersama
Sedangkan
kekurangan firma diantaranya adalah
sebagai berikut :
a)
Perbedaan pendapat menyebabkan kesulitan dalam
membuat keputusan
b)
Apabila salah satu anggota firma melakukan
pelanggaran hokum, semua terkena akibatnya
c)
Tanggung jawab pemilik firma tidak terbatas
d)
Kekayaan pribadi menjadi jaminan jika firma
mengalami kerugian
e)
Mudah terjadi perselisihan pendapat, yang
mengakibatkan firma menjadi bubar
b. Persekutuan
Komanditer (CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki
oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
CV dikenal dua sekutu yaitu :
-
Sekutu aktif : sekutu bekerja / komplementer, yaitu yang berhak memimpin
perusahaan.
- Sekutu pasif : sekutu tidak bekerja / komandit (sleeping partner) ,
sekutu yang hanya menyerah kan modal saja.
Namun setiap
sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta
perusahaan.
Kelebihan CV sebagi berikut :
a)
Cara pendiriannya mudah
b)
Modal yang terkumpul lebih besar
c)
Pengelolaan CV dapat diberikan kepada pihak yang
memiliki keahlian
d)
Tanggung jawab sekutu pasif terbatas
Adapun
kekurangan CV adalah sebagai berikut
:
a)
Sekutu pasif tidak ikut mengelola CV dan hanya
mempercayakan modalnya kepada sekutu aktif
b)
Kesulitan untuk mnarik kembali modal yang telah
ditanamkan
c)
Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas
Berakhirnya CV
diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2. CV berakhir sebelum jangka waktu yang
ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3. Akibat perubahan anggaran dasar (akta
pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak
ketiga terhadap CV
3 Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan
sero atau saham, di mana dapat memiliki satu atau lebih saham, serta
bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan.
Ada beberapa kelebihan PT, yaitu sebagai berikut:
a)
Mudah mengumpulkan modal, dengan cara
mengeluarkan saham
b)
Tanggung jawab pemilik sebatas nilai saham yang
dimiliki
c)
Pemimpin mudah diganti jika dianggap kurang
cakap
d) Kontinuitas perusahaan lebih terjamin karena
berkurangnya seorang pemegang saham tidak begitu terpengaruh terhadap keadaan
perusahaan
e)
Nasib PT tidak tergantung pada seseorang saja
f)
Dalam PT terdapat efisiensi dalam biaya karena
dipekerjakan orang – orang yang ahli dalam bidangnya
g)
Persero sewaktu – waktu dapat memindahkan modalnya
kepada orang lain
Kekurangan PT adalah sebagai berikut :
a)
Prosedur untuk mendirikan PT relatif lebih sulit
dibandingkan dengan mendirikan badan usaha lainnya
b)
Biaya mendirikan Pt relatif besar
c)
Adanya tanggung jawab yang terbatas mengakibatkan
tindakan yang kurng hati – hati
d)
Rahasia badan usaha kurang terjamin, karena
semua kegiatan perusahaan harus dilaporkan kepada para pemegang saham, terutama
yang menyangkut laba perusahaan
Berakhirnya Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
·
Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi
dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang
pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan UU dan Anggaran Dasar
·
Karena
jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir
·
Keputusan
Pengadilan Negeri karena;
a. Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar
kepentingan umum
b. Permohonan 1 orang pemegang saham
atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah
c. Permohonan kreditur karena perseroan tidak
mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak
cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
d. Permohonan pihak berkepentingan karena adanya
cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.
4. Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan
dari pemerintah (MenteriKoperasi).
Modal Koperasi terdiri dari :
1.
Modal sendiri dapat berasal
dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana
cadangan Sisa Hasil Usaha
2. Modal Pinjaman dapat berasal
dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi
atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah
Tujuan koperasi
adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan
Pancasila dan UUD’45
Prinsip Koperasi
·
Keanggotaan
bersifat suka rela
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
·
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa
masing-masing anggota.
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Keanggotaan
koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Koperasi mempunyai
ciri tersendiri:
·
Lebih
mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
·
Anggota-anggotanya
bebas keluar masuk
·
Koperasi
merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
·
Koperasi
didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
·
Tanggung
jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
·
Para
anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap
pihak lain.
·
Kekuasaan
tertinggi di dalam rapat anggota
Cara
Mendirikan Koperasi
Menurut
Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Rapat pembentukan koperasi Sekurang-kurangnya
20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan
berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka
yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen
Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4. Pengumuman dalam Berita Negara
Pembubaran Koperasi
Menurut
Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan
:
a. Keputusan Rapat Anggota atau
b. Keputusan pemerintah bila terdapat bukti bahwa
koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992.
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau
kesusilaan.Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.
C.
Departementalisasi
Pegawai atau karyawan dalam suatu perusahaan terhubung dalam suatu
kesatuan struktur yang menyatu dengan tujuan agar pekerjaan yang ada dapat
terselesaikan dengan lebih baik dibandingkan tanpa adanya pembagian bagian
tugas kerja.
Untuk melakukan pengumpulan orang-orang dalam suatu unit, divisi,
bagian ataupun departemen dengan tugas pekerjan yang berkaitan diadakan
kegaitan departementalization atau departementalisasi.
Pembagian departemen atau unit pada struktur organisasi dapat
dibagi menjadi 3 (tiga) macam:
1. Departementalisasi Menurut Fungsi
Pada pembagian ini orang yang memiliki fungsi yang terikat
dikelompokkan menjadi satu. Umum terjadi pada organisasi kecil dengan sumber
daya terbatas dengan produksi lini produk yang tidak banyak.Biasanya dibagi dalam
bagian keuangan, pemasaran, umum, produksi, dan lain sebagainya.
2. Departementalisasi Menurut Produk / Pasar
Pada jenis departementalisasi ini orang-orang atau sumber daya yang
ada dibagi ke dalam departementalisasi menurut fungsi serta dibagi juga ke
dalam tiap-tiap lini produk, wilayah geografis, menurut jenis konsumen, dan
lain sebagainya.
3. Departementalisasi Organisasi Matrix / Matriks
Bentuk organisasi matriks marupakan gabungan dari
departementalisasi menurut fungsional dan departementalisasi menurut proyek.
Seorang pegawai dapat memiliki dua posisi baik secara fungsi maupun proyek
sehingga otomatis akan memiliki dua atasan / komando ganda. Proyek biasanya
diadakan secara tidak menentu dan sifatnya tidak tetap.
D. Beberapa pertimbangan yang
perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan
·
Jenis
usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
·
Ruang
lingkup usaha
·
Pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan usaha
·
Besarnya
resiko pemilikan
·
Batas-batas
pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
·
Besarnya
investasi yang ditanamkan
·
Cara
pembagian keuntungan
·
Jangka
waktu berdirinya perusahaan
·
Peraturan-peraturan
pemerintahan
E.
Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf B yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap
bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
F.
Pengusaha
Adalah orang yang
menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan.
Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan
usaha.
G. Dalam
hal ini terdapat 3 kategori pengusaha
1.
Pengusaha yang bekerja
sendiri
2.
Pengusaha yang bekerja dengan
bantuan pekerja
3.
Pengusaha yang memberi kuasa
kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas,
maka dapat disimpulkan bahwa organisasi sangat dibutuhkan. Mengingat manusia
adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain. Organisasi
dibentuk tidak hanya sebagai sarana interaksi dan berkomunikasi, tetapi dapat
dijadikan tempat berbisnis yang sangat menguntungkan. Sebagaimana disebutkan
bahwa organisasi bisnis adalah organisasi yang bergerak di bidang bisnis baik barang
maupun jasa dilakukan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Sudah jelas bahwa
organisasi dibutuhkan saat ini, apalagi keuntungan yang didapatkan sangat
menjajikan. Apalagi di era perekonomian yang masih kurang stabil, cukup bijak
jika memanfaatkan peluang bisnis saat ini.
4.2 Kritik dan
Saran
Demikian makalah ini di buat, mohon maaf atas segala kekurangan dalam
penulisan makalah ini. Penulis mengakui manusia tidaklah sempurna karena
kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Oleh karena itu, penulis bersedia menerima
kritik serta saran yang membangun sehingga secara bertahap penulis dapat
memperbaikinya. Penulis beharap dengan dibuatnya makalah ini, bermanfaat untuk
mahasiswa umumnya dan saya khususnya. Semoga mahasiswa tergerak hatinya untuk
belajar menjalankan bisnis, demi kemajuan Negara ini.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar