Minggu, 13 Oktober 2013

Sofskill (Pengantar Bisnis 2)



ORGANISASI BISNIS DAN
MEMANFAATKAN PELUANG BISNIS


Nama : Verda Ayu Nadanti
NPM : 29213110
Kelas : 1EB26
Jurusan : Akuntansi
Fakultas : Ekonomi
Universitas Gunadarma

Kota Bekasi
Tahun 2013












Abstrak
            Organisasi sangat bermanfaat mengingat manusia adalah makhluk sosial. Yaitu makhluk yang membutuhkan bantuan orang lain. Setiap manusia pasti punya tujuan dalam hidupnya, dan pasti dia memerlukan orang lain untuk mencapai tujuannya. Dengan kata lain, organisasi membantu manusia mencapai tujuan. Organisasi dibentuk tidak hanya sebagai sarana interaksi dan berkomunikasi, tetapi dapat dijadikan tempat berbisnis yang sangat menguntungkan. Banyak diantara kita yang belum tergerak hatinya untuk menjalankan bisnis, padahal banyak sekali peluang bisnis yang ada di sekitar lingkungan tempat kita tinggal. Makalah ini dibuat bertujuan untuk memupuk jiwa kewirausahaan sejak dini. Agar hasil yang diperoleh dapat dinikmati setelah kita dewasa kelak. Selain itu, kita juga bisa membantu orang lain dengan membuka lapangan pekerjaan baru.

















BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dengan berkembangnya dunia bisnis saat ini, banyak orang mulai menekuninya. Mulai dari menjajakan dagangannya dari satu rumah ke rumah yang lain sampai bisnis online, tak bisa dipungkiri teknologi juga berpengaruh di dalamnya. Orang tua, dewasa, hingga anak muda khususnya mahasiswa, semua berlomba menekuni dunia bisnis demi mendapatkan keuntungan.
Banyak yang mengatakan mencari pekerjaan sangat sulit. Kita harus pintar mencari peluang dan berpikir kreatif untuk menciptakan lapangan kerja sendiri yang tidak hanya bermanfaat bagi diri sendiri, tetapi juga bermanfaat bagi orang lain. Perhatikan juga lingkungan sekitar kita, jika ada orang – orang yang masih menjadi pengangguran, ajak mereka untuk bekerja sama menciptakan lapangan kerja sendiri.
1.2   Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka yang menjadi rumusan masalah pada penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.       Apakah pengertian,tujuan serta manfaat organisasi?
2.       Apakah pengertian dari bisnis secara umum dan menurut beberapa ahli?
3.       Apakah yang dimaksud organisasi bisnis?
4.       Bagaimana cara memanfaatkan peluang bisnis di lingkungan sekitar kita?
5.       Apa saja badan usaha atau organisasi bisnis yang telah ada?

1.3   Tujuan Penulisan
·         Secara Khusus :
Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas ke-2 mata kuliah pengantar bisnis mengenai “Organisasi Bisnis”
·         Secara Umum :
1.       Menjelaskan pengertian organisasi secara umum, tujuan organisasi
2.       Menjelaskan pengertian bisnis secara umum dan menurut beberapa ahli
3.       Menjelaskan bagaimana memanfaatkan peluang bisnis di lingkungan sekitar kita
4.       Memaparkan dan menjelaskan badan usaha atau organisasi bisnis

1.4   Manfaat Penulisan
Secara terperinci, manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.   Mempercepat peningkatan kecerdasan dan kemampuan mahasiswa khusunya dalam berorganisasi di bidang bisnis
2.     Meningkatkan kualitas informasi yang sangat dibutuhkan oleh setiap mahasiswa secara cepat dan berkualitas
3.    Dengan adanya makalah ini membantu manusia berorganisasi dalam bidang bisnis untuk mencapai tujuan yaitu mendapatkan laba atau keuntungan
4.     Agar mahasiswa dapat mengembangkan potensi khususnya dalam bidang bisnis
















BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian, Tujuan, dan Manfaat Organisasi
a)      Pengertian
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, organisasi adalah kesatuan yang terdiri atas bagian-bagian dalam perkumpulan untuk mencapai tujuan tertentu. Organisasi pada dasarnya merupakan tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terkendali, dengan memanfaatkan sumber daya (dana, material, lingkungan, metode, sarana, prasarana, data) dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan bersama. Otomatis di dalamnya dibutuhkan kerjasama antar anggota organisasi.
b)      Tujuan Organisasi
Ada beberapa tingkatan pengelompokan yang mendefinisikan prioritas sebuah tujuan organisasi :

1. Tujuan atau Misi umum : Pernyataan luas, atau tujuan dalam skala umum yang mendefinisikan bagaimana tercipta sebuah organisasi tersebut, biasanya tidak berubah dari tahun ke tahun dan sering menjadi pernyataan pertama dalam konstitusi sebuah organisasi.
2. Tujuan adalah pernyataan yang menjelaskan apa yang sebuah organisasi itu ingin di capai. Merupakan bagian dari tujuan dan misi dari sebuah organisasi, tujuan seperti ini bisa seperti ini bisa berubah dari tahun ke tahun tergantung pada kesepakatan dari kelompok tersebut.
3. Tujuan merupakan deskripsi dari apa yang harus dilakukan berasal dari tujuan, spesifik yang jelas. laporan tugas terukur untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari sebuah kelompok, biasanya memiliki jangka pendek dan batas waktu tertentu.
c)       Manfaat Organisasi

Diantaranya adalah :
1.       Melatih Leadership
2.       Memperluas pergaulan
3.       Meningkatkan wawasan dan pengetahuan
4.       Membentuk karakteristik seseorang
5.        Kuat dalam menghadapi tekanan
6.       Mampu mengatur waktu dengan sangat baik
7.       Sebagai ajang pembelajaran kerja yang sesungguhnya
8.       Mudah memecahkan masalah
9.       Melatih mental bicara di publik




2.2 Pengertian Bisnis Secara Umum dan Menurut Beberapa Ahli

Secara umum pengertian bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba.
Berikut ini beberapa definisi bisnis menurut para ahli :

1.      Huat, T Chwee (1990)
Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (bussinessis then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society.

2.      Steinford ( 1979)
Business is an institution which produces goods and services demanded by people.” Artinya bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.

3.      Griffin dan ebert (1996)
“Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.

4.      Hughes dan Kapoor
“Business is an organization that provides goods or services in order toearn provit”. Sejalan dengan definisi tersebut, aktifitas bisnis melalui penyediaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan profit (laba). Suatu perusahaan dikatakan menghasilkan laba apabila total penerimaan pada suatu periode (Total Revenues) lebih besar dari total biaya (Total Costs) pada periode yang sama. Laba merupakan daya tarik utama untuk melakukan kegiatan bisnis, sehingga melalui laba pelaku bisnis dapat mengembangkan skala usahanya untuk meningkatkan laba yang lebih besar.

5.      Allan Afuah (2004)
“Business is the organized effort of individuals to produce and sell for a provit, the goods and services that satisfy societies needs. The general term business refer to all such efforts within a society or within an industry. Maksudnya Bisnis ialah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industri. Orang yang mengusahakan uang dan waktunya dengan menanggung resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut Entrepreneur.


Berdasarkan pengertian organisasi dan bisnis di atas, maka di ketahui bahwa organisasi bisnis adalah organisasi yang bergerak di bidang bisnis baik barang maupun jasa dilakukan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Sudah jelas bahwa organisasi dibutuhkan saat ini, apalagi keuntungan yang didapatkan sangat menjajikan. 













BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Memanfaatkan Peluang Bisnis di Lingkungan Sekitar
Sebagai seorang mahasiswa, kita diharuskan memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi. Apalagi kita sebagai generasi muda harus terus meningkatkan mutu pendidikan di Negara ini. Dilihat dari masalah ini, saya dapat memanfaatkan peluang ini untuk berbisnis. Misalnya menjual jasa sebagai pengajar privat untuk anak – anak SD. Karena di lingkungan tempat saya tinggal banyak anak – anak SD yang bersekolah, namun hanya sebagian kecil yang memahami pelajaran di sekolah. Selain dapat mengabdi pada Negara dengan menjadi seorang pengajar, dan membantu anak – anak agar lebih memahami pelajaran di sekolah, saya juga dapat belajar berbisnis yaitu dengan membuka tempat les privat. Saya yakin dengan adanya peluang bisnis ini, menghasilkan keuntungan yang menjanjikan untuk saya khusunya. Saya juga mengajak teman – teman yang lulus dari SMA tetapi tidak melanjutkan studinya. Selain bisa menguntungkan, saya juga bisa membuka lapangan kerja baru untuk mereka.
Tetapi peluang berbisnis untuk seorang mahasiswa memang terkadang sulit untuk dilakukan. Ada beberapa kendala salah satunya adalah kita seorang mahasiswa tugasnya hanya belajar saja, walau ada kesempatan untuk berbisnis disekeliling kita kemungkinan kita tidak bisa mengambil peluang tersebut. Kondisi seperti ini sering terjadi. Namun di era perekonomian yang masih kurang stabil seperti saat ini, saya rasa akan cukup bijak juga jika seorang mahasiswa memanfaatkan sebuah ide bisnis yang bermanfaat selagi bisnis usaha tersebut tidak menggangu kegiatan utama mereka yaitu belajar. Dengan mulai berbisnis sejak sekolah atau kuliah akan memberikan efek yang cukup bagus juga misalnya jiwa kewirausahaan yang terbentuk secara pelan-pelan sejak dini.

Berikut tips cara memanfaatkan peluang usaha :
1. Melakukan riset pasar
2. Mempersiapkan dan menyusun rencana (planning)
3. Patuh terhadap aturan
4. Strategi pemasaran yang tepat sasaran

3.2 Bentuk, Jenis dan Macam Badan Usaha atau Organisasi Bisnis Perusahaan

A.        Pengertian Organisasi Bisnis
Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Menurut saya pribadi organisasi bisnis adalah organisasi yang bergerak di bidang bisnis baik barang maupun jasa dilakukan untuk mendapatkan laba atau keuntungan.

B.            Bentuk-Bentuk usaha
1       Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, dan penggunaan alat produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong.
Berikut adalah ciri-ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
·         Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·         Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·         Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·         Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·         Keuntungan yang kecil terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
2       Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan sebagai berikut :
a.       Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggotanya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan.
                Ada beberapa kelebihan dari firma, yaitu sebagai berikut :
a)      Pengumpulan modal lebih mudah dilakukan
b)      Pimpinan dapat dibagi menurut keahlian dan keputusan yang diambil dapat lebih rasional
c)       Kelangsungan hidup firma lebih terjamin, karena tidak bergantung pada seseorang
d)      Resiko firma ditanggung bersama


Sedangkan kekurangan firma diantaranya adalah sebagai berikut :

a)      Perbedaan pendapat menyebabkan kesulitan dalam membuat keputusan
b)      Apabila salah satu anggota firma melakukan pelanggaran hokum, semua terkena akibatnya
c)       Tanggung jawab pemilik firma tidak terbatas
d)      Kekayaan pribadi menjadi jaminan jika firma mengalami kerugian
e)      Mudah terjadi perselisihan pendapat, yang mengakibatkan firma menjadi bubar

b.      Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
CV dikenal dua sekutu yaitu :
-          Sekutu aktif : sekutu bekerja / komplementer, yaitu yang berhak memimpin perusahaan.
-       Sekutu pasif : sekutu tidak bekerja / komandit (sleeping partner) , sekutu yang hanya menyerah kan modal saja.
Namun setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.
                Kelebihan CV sebagi berikut :
a)      Cara pendiriannya mudah
b)      Modal yang terkumpul lebih besar
c)       Pengelolaan CV dapat diberikan kepada pihak yang memiliki keahlian
d)      Tanggung jawab sekutu pasif terbatas

Adapun kekurangan CV adalah sebagai berikut :

a)      Sekutu pasif tidak ikut mengelola CV dan hanya mempercayakan modalnya kepada sekutu aktif
b)      Kesulitan untuk mnarik kembali modal yang telah ditanamkan
c)       Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas

Berakhirnya CV
diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1.   Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2.  CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau   pemberhentian  sekutu.
3. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV

3       Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan sero atau saham, di mana dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan.

        Ada beberapa kelebihan PT, yaitu sebagai berikut:
a)      Mudah mengumpulkan modal, dengan cara mengeluarkan saham
b)      Tanggung jawab pemilik sebatas nilai saham yang dimiliki
c)       Pemimpin mudah diganti jika dianggap kurang cakap
d)  Kontinuitas perusahaan lebih terjamin karena berkurangnya seorang pemegang saham tidak begitu terpengaruh terhadap keadaan perusahaan
e)      Nasib PT tidak tergantung pada seseorang saja
f)       Dalam PT terdapat efisiensi dalam biaya karena dipekerjakan orang – orang yang ahli dalam bidangnya
g)      Persero sewaktu – waktu dapat memindahkan modalnya kepada orang lain

Kekurangan PT adalah sebagai berikut :

a)      Prosedur untuk mendirikan PT relatif lebih sulit dibandingkan dengan mendirikan badan usaha lainnya
b)      Biaya mendirikan Pt relatif besar
c)       Adanya tanggung jawab yang terbatas mengakibatkan tindakan yang kurng hati – hati
d)      Rahasia badan usaha kurang terjamin, karena semua kegiatan perusahaan harus dilaporkan kepada para pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan

Berakhirnya Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
·         Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar

·         Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir
·         Keputusan Pengadilan Negeri karena;
a.   Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
b.  Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
c.  Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
d.   Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.
4. Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (MenteriKoperasi).



Modal Koperasi terdiri dari :
1.    Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha
2.   Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah

Tujuan koperasi
adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45

Prinsip Koperasi
·         Keanggotaan bersifat suka rela
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
·         Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
·         Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
·         Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
·         Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
·         Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
·         Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
·         Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota

Cara Mendirikan Koperasi
Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1.  Rapat pembentukan koperasi Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2.    Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3.     Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4.     Pengumuman dalam Berita Negara

Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a.    Keputusan Rapat Anggota atau
b.    Keputusan pemerintah bila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.

C.               Departementalisasi

Pegawai atau karyawan dalam suatu perusahaan terhubung dalam suatu kesatuan struktur yang menyatu dengan tujuan agar pekerjaan yang ada dapat terselesaikan dengan lebih baik dibandingkan tanpa adanya pembagian bagian tugas kerja.
Untuk melakukan pengumpulan orang-orang dalam suatu unit, divisi, bagian ataupun departemen dengan tugas pekerjan yang berkaitan diadakan kegaitan departementalization atau departementalisasi.
Pembagian departemen atau unit pada struktur organisasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam:
1.  Departementalisasi Menurut Fungsi
Pada pembagian ini orang yang memiliki fungsi yang terikat dikelompokkan menjadi satu. Umum terjadi pada organisasi kecil dengan sumber daya terbatas dengan produksi lini produk yang tidak banyak.Biasanya dibagi dalam bagian keuangan, pemasaran, umum, produksi, dan lain sebagainya.

2.  Departementalisasi Menurut Produk / Pasar
Pada jenis departementalisasi ini orang-orang atau sumber daya yang ada dibagi ke dalam departementalisasi menurut fungsi serta dibagi juga ke dalam tiap-tiap lini produk, wilayah geografis, menurut jenis konsumen, dan lain sebagainya.

3.   Departementalisasi Organisasi Matrix / Matriks
Bentuk organisasi matriks marupakan gabungan dari departementalisasi menurut fungsional dan departementalisasi menurut proyek. Seorang pegawai dapat memiliki dua posisi baik secara fungsi maupun proyek sehingga otomatis akan memiliki dua atasan / komando ganda. Proyek biasanya diadakan secara tidak menentu dan sifatnya tidak tetap.

D.      Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan
·         Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
·         Ruang lingkup usaha
·         Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
·         Besarnya resiko pemilikan
·         Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
·         Besarnya investasi yang ditanamkan
·         Cara pembagian keuntungan
·         Jangka waktu berdirinya perusahaan
·         Peraturan-peraturan pemerintahan

E.                Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf B yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

F.                Pengusaha
Adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

G.  Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha
1.      Pengusaha yang bekerja sendiri
2.      Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3.      Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.














BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
                Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa organisasi sangat dibutuhkan. Mengingat manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain. Organisasi dibentuk tidak hanya sebagai sarana interaksi dan berkomunikasi, tetapi dapat dijadikan tempat berbisnis yang sangat menguntungkan. Sebagaimana disebutkan bahwa organisasi bisnis adalah organisasi yang bergerak di bidang bisnis baik barang maupun jasa dilakukan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Sudah jelas bahwa organisasi dibutuhkan saat ini, apalagi keuntungan yang didapatkan sangat menjajikan. Apalagi di era perekonomian yang masih kurang stabil, cukup bijak jika memanfaatkan peluang bisnis saat ini.
4.2 Kritik dan Saran
                Demikian makalah ini di buat, mohon maaf atas segala kekurangan dalam penulisan makalah ini. Penulis mengakui manusia tidaklah sempurna karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Oleh karena itu, penulis bersedia menerima kritik serta saran yang membangun sehingga secara bertahap penulis dapat memperbaikinya. Penulis beharap dengan dibuatnya makalah ini, bermanfaat untuk mahasiswa umumnya dan saya khususnya. Semoga mahasiswa tergerak hatinya untuk belajar menjalankan bisnis, demi kemajuan Negara ini.














Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar